Sabtu, 23 November 2024

Satu Keluarga Jadi Pengedar Narkoba karena Tergiur Upah Ratusan Juta Sekali Kirim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polrestabes Surabaya dalam gelar kasus penangkapan pengedar narkoba jaringan antarpulau, Kamis (18/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

AKBP Daniel Marunduri Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyebut, dari delapan orang pengedar jaringan narkoba antarpulau yang diamankan, tiga di antaranya masih satu keluarga.

Ketiganya yaitu sepasang suami istri, dan adik ipar sang istri, yang mana mereka semua merupakan warga Surabaya.

“Yang suami istri ini AN dan AY sama adiknya BA, dia sengaja melibatkan satu keluarganya karena bisa jadi bagi hasilnya besar ketika terima uang jasa kirimnya. Kalau sama orang lain bisa 50 persenan. Kalau sama adik iparnya bisa cuma Rp20 juta saja,” terang Daniel di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, motif para kurir jaringan antarpulau Sumatera dan Jawa Timur mengedarkan narkoba tergiur dengan nilai uang yang diterima. Dalam sekali kirim, mereka bisa mendapat ratusan juta.

“Sekali beraksi dan berhasil dipindah, upahnya yang mereka terima sebesar Rp250 juta, sekali berangkat bisa dua orang atau tiga orang,” kata Daniel.

Dari pengakuan kurir yang masih satu keluarga ini, mereka melancarkan aksinya lebih dari dua kali. Mereka diamankan berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik usai menangkap RM di salah satu hotel Surabaya. RM kedapatan membawa sebanyak 13 kilogram sabu dari Medan.

Daniel melanjutkan, satu keluarga ini ditangkap saat menunggu bus antarpulau di pinggir jalan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu pada Senin (11/7/2022) lalu.

“Barang bukti yang dibawa oleh ketiga tersangka ini sebanyak 43,9 kilogram sabu yang telah dibungkus menyerupai teh cina sebanyak sebanyak 42 bungkus kotak,” ucap dia.

Barang bukti narkotika yang dipamerkan Polrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Ketiga pelaku itu rencananya akan memasok ke Pulau Jawa, barang haram yang dibawa sudah dimodifikasi menyerupai kardus teh cina hijau. Akan tetapi kepolisian langsung membekuk mereka sesaat sebelum menaiki bus.

“Memang motif pelaku ini tergiur karena upah yang besar ini, AY ini ibu rumah tangga saja anaknya lima,” beber dia.

Kasus jaringan antarpulau ini terus dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Karena diduga masih banyak yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Kalau jaringan pasti banyak ya, makanya terus kami lakukan pengembangan ini dari mana barang ini masuk apakah dari Malaysia kami belum tahu, masih kita dalami,” ungkap Daniel.

Kurir tersebut mengambil barang dari Pulau Sumatera, untuk diedarkan di Surabaya. Sedangkan barang bukti jenis Ganja dikirim melalui ekspedisi. Daniel menominalkan seluruh barang bukti jika diecer satu gram dengan harga Rp1,2 juta.

“Jika semua ditotal, para pelaku bisa untung hingga miliaran rupiah,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(wld/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs