Kawan Lama Group menjatuhkan sanksi SP III kepada karyawannya yang terbukti melanggar norma perusahaan atas dugaan pelecehan seksual.
Dalam keterangan resminya, Kawan Lama menyatakan, sanksi dijatuhkan berdasarkan pendalaman internal perusahaan di mana salah satu interaksi di dalam grup chat terbukti melanggar norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis Kawan Lama Group.
Namun dalam keterangan yang disampaikan pada hari ini, Kamis (18/8/2022), Kawan Lama tidak menyebutkan siapa saja karyawan yang di-SP III.
View this post on Instagram
Sebelumnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh karyawan Kawan Lama ini diunggah oleh RP melalui akun Twitternya @jerangkah pada Sabtu (13/8/2022). Dalam cuitannya RP menyebut dugaan pelecehan seksual ini dilakukan rekan kerja RP, istri RF, yang juga karyawan di perusahaan tersebut. RP membagikan tangkapan layar grup chat WhatsApp istrinya bersama teman-teman di kantornya dalam utas yang diunggahnya.
Hasil pendalaman internal Kawan Lama juga menyebut tangkapan layar grup chat yang viral itu adalah percakapan pertemanan pribadi yang beranggotakan 13 orang. Grup chat ini bukan grup resmi kantor, dan tangkapan layar percakapan yang diduga memuat unsur pelecehan seksual diunggah oleh RP 40 hari sebelum utas dibuat.
Pada hari utas diunggah, RF melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada tim Human Capital Kawan Lama Group, Sabtu (13/8/2022) pukul 04.32 WIB. Laporan tersebut didalami perusahaan, kedua belah pihak menyepakati untuk mendiskusikan ini secara langsung di kantor pada Senin (15/8/2022).
Namun pada Sabtu malamnya, RP mengunggah utas mengenai dugaan pelecehan seksual yang menimpa istrinya.
Kawan Lama juga menyebut grup chat yang viral tersebut adalah ranah privasi individu, sehingga interaksi yang terjadi di luar kewenangan perusahaan.
Apabila ada pihak yang masih merasa dirugikan atas peristiwa ini dan perkembangannya, Kawan Lama Group siap bekerja sama dalam setiap proses yang diperlukan.(dfn)