Kementerian Dalam Negeri melalui tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengungkapkan hasil penyelidikan pengunduran diri Anna Sophana Bupati Indramayu. Kemendagri menyatakan, Anna mundur karena urusan keluarga.
“Bupati Indramayu menyampaikan alasan, pengunduran diri beliau murni karena alasan keluarga, ingin mengabdikan dirinya untuk merawat dan mengurus keluarga beserta orang tua beliau,” kata Soni Sumarsono Dirjen Otonomi Daerah dalam dilansir Antara, Minggu.
Anna Sophana, istri Irianto MS Syafiuddin alias Yance mantan Bupati Indramayu mengaku ingin mengurus suami dan ayahnya yang keduanya sedang sakit.
“Suami beliau masih dalam kondisi sakit-sakitan pascaoperasi dan ayahanda beliau yang sudah sepuh serta sakit dan hanya mau makan bila didampingi atau disuapi beliau,” kata Soni.
Selain itu, Anna juga menyesalkan kesibukannya sebagai kepala daerah membuat dia tidak dapat mendampingi saat ibunya meninggal dunia karena dia sedang berdinas ke luar kota.
“Karena alasan itu, maka diambil keputusan mengundurkan diri karena khawatir tidak bisa membagi waktu dengan baik antara mengurus keluarga dan bertugas sebagai bupati untuk melayani masyarakat. Sehingga nantinya akan berimplikasi tidak maksimalnya pelaksanaan tugas beliau sebagai bupati,” katanya.
Tim Otda Kemendagri telah menemui Anna Sophana beserta Ketua DPRD Indramayu, Sekda dan Kabag Pemerintahan pada Kamis (9/11/2018). Pertemuan itu menindaklanjuti permohonan pengunduran diri Anna sebagai Bupati Indramayu yang suratnya diteruskan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat ke Tjahjo Kumolo Mendagri.
DPRD Indramayu telah menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Anna Sophana. Usulan pemberhentian itu akan diteruskan oleh DPRD ke Mendagri Tjahjo melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Anna tetap akan menjalankan tugasnya sebagai Bupati Indramayu sampai Mendagri menerbitkan SK pemberhentian.
Sebelumnya, sekitar awal September lalu, KPK sempat memeriksa Anna Sophanah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemberian aset mobil oleh Rohadi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepadanya.
Anna diperiksa terkait aset yang diduga pemberian dari Rohadi. Anna diduga menerima mobil Pajero Sport dengan nomor polisi E 104 ANA dari Rohadi sebagai imbalan karena memberikan izin pendirian RS Reysa milik Rohadi di Indramayu meski belum ada barang bupati yang disita.(ant/den)