Sabtu, 23 November 2024

Setya Novanto Mencicil Pengganti Korupsi KTP Elektronik dengan Uang Hasil Ganti Rugi Tanah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto mantan Ketua DPR. Foto: dok suarasurabaya.net

Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada Badan Pertanahan (BPN) Kota Bekasi.

Proses penyerahan sertifikat tanah itu merupakan tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin, Bekasi, yang dilewati jalur kereta cepat rute Bandung-Jakarta.

“Uang pengganti pembebasan tanah dari BPN Kota Bekasi sebanyak Rp6,4 miliar itu untuk mencicil uang pengganti kerugian negara atas korupsi KTP Elektronik. KPK telah menerima pembayaran uang pengganti itu melalui setoran ke rekening penampungan KPK, untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Senin (12/11/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, lanjut Febri, Deisti Astriani Tagor istri Setya Novanto terpidana, menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Dengan pembayaran uang Rp6,4 miliar ini, Novanto tercatat sudah lima kali membayar uang pengganti dengan cara mencicil. Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI itu membayar Rp5 miliar dalam proses penyidikan.

Kemudian, dia membayar 100 ribu Dollar AS. Sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, KPK menyita Rp1,1 miliar dan Rp862 juta dari rekening Novanto.

Seperti diketahui, Selasa (24/4/2018), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis Setya Novanto dengan 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta Dollar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada negara melalui KPK.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto untuk dipilih dalam jabatan publik, terhitung lima tahun sesudah menjalani hukuman pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs