Jumat, 22 November 2024

Kejagung Menjemput dan Langsung Menahan Surya Darmadi Buron Korupsi Sawit Rp 78 Triliun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kejaksaan Agung menjemput Surya Darmadi tersangka dugaan korupsi lahan sawit Rp 78 triliun di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang Banten.

Penjemputan dilakukan setelah pemilik PT Duta Palma itu dipastikan menyerahkan diri dan siapa diperiksa oleh Kejaksaan Agung setelah menjadi buron.

ST Burhanuddin Jaksa Agung mengatakan, begitu tiba di Kejaksaan Agung, SD (Surya Darma) akan langsung diperiksa dan langsung ditahan.

“Hari ini kita menjemput di Bandara Soekarno Hatta dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap SD tersangka. Setelah itu kejaksaan agung akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).

Jaksa Agung menjelaskan pemeriksaan terhadap SD dilakukan di gedung Jampidsus. Menyikapi soal keberadaan SD selama ini, Dia menegaskan kalau SD sudah dicekal.

Sementara, Juniver Girsang kuasa hukum Surya Darmadi membantah kalau kliennya kabur. Selama ini, kata Juniver, kliennya berada di Taipei, China.

“Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur itu tidak benar. Terbukti, setelah dipanggil kemudian dia menerima panggilan, dia berkoordinasi dengan kami dan kemudian kami himbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya,” kata Juniver di Kejaksaan Agung.

Menurut dia, kehadiran ini membuktikan kliennya sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses (hukum).

“Sekali lagi terima kasih juga kepada kejaksaan yang sudah bisa bekerja sama, bagaimana proses ini kami mengikuti, bagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Surya Darmadi, lanjut Juniver, selama ini tinggal di luar negeri dan baru mengetahui ada pemanggilan.

“Kemudian beliau menghubungi kami dan saya katakan untuk membela diri, anda harus hadir dan saya siap memberikan bantuan hukum sepanjang dia (SD) hadir di Indonesia. Kalau di luar, saya tentu tidak bisa membela dirinya dan kemudian tidak mengetahui duduk masalahnya,” tegasnya.

Juniver menegaskan kalau sampai hari ini, kliennya masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Lebih lanjut, Juniver menjelaskan, Surya Darmadi sebenarnya sedang menjalani perwatan dokter karena sakit. Tetapi, atas kemauannya sendiri tetap akan mengikuti proses hukum.

“Perlu dicatat bahwa beliau ini memang sedang dalam perawatan dokter ya, tetapi beliau punya itikad baik akan mengikuti prosesnya (hukum),” ungkapnya.

Juniver mengaku masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan pra peradilan.

“Nanti akan kami coba cermati gimana cara membela yang baik pada klien kami,” pungkas Juniver.

Sekadar diketahui, ST Burhanuddin Jaksa Agung pada 1 Agustus 2022 lalu sudah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Pemilik PT Duta Palma tersebut diduga sudah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Raja Thamsir Rachman Bupati Indragiri Hulu sejak tahun 1999 sampai 2008.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs