Sabtu, 23 November 2024

Sidang Pemeriksaan Saksi Korban MSAT Berlangsung Empat Jam Lebih

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
MSAT dihadirkan lagi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya pukul 16.36 WIB, Senin (15/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, di Pengadilan Negeri Surabaya, hingga pukul 14.00 WIB, baru 1 saksi korban yang diperiksa. Sidang diskors dan baru dilanjutkan lagi pukul 15.00 WIB.

I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT mengatakan, baru satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu saksi korban sebagai saksi utama. Menurutnya, dari keterangan saksi yang diberikan dalam sidang banyak yang bisa dibantah.

“Dari cerita yang tadi setengah perjalanan kesaksian, kami yakin sudah banyak bisa kita mentahkan,” kata I Gede Pasek saat sidang diskors, Senin (15/8/2022).

Sementara MSAT, mendengarkan semua keterangan saksi melalui ruangan lain.

“Mas Bechi hanya bisa mendengar, tapi tidak bisa menjelaskan ya sudah kita ikuti saja yang penting terdakwa dan saksi bisa hadir. Meski tadi LPSK minta agar tidak bertemu antara terdakwa dan saksi, akhirnya dicarikan jalan tengah dengan ruangan berbeda,” ujar I Gede.

I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT, Senin (15/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Usai diperiksa selama sekitar empat jam, pemeriksaan saksi korban bahkan akan dilanjutkan lagi usai sidang diskors.

“Rencananya ada lima yang diperiksa tapi satu belum selesai. Kami juga kembalikan beberapa BAP termasuk pertanyaan-pertanyaan, termasuk beberapa alat bukti. Mas Bechi tidak bisa bertanya ke saksi tapi nanti akan ditanyakan di akhir,” katanya.

Sementara itu terlihat istri dan beberapa anggota keluarga MSAT lain menunggu di ruang tunggu. Bahkan saat sidang diskors, sang istri menuju ke ruangan tempat MSAT berada.

“Sudah ketemu tadi (istri dengan MSAT) kan itu hak asasi. Masa ketemu petugas boleh tapi istri tidak boleh. Kan status terdakwa ini masih praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Sementara sebelum sidang diskors, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya sempat meninjau langsung pengamanan persidangan MSAT. Menurutnya, sepanjang sidang kasus MSAT akan dijaga ketat polisi untuk antisipasi.

“Kami optimal antisipasi berbagai potensi tapi Alhamdulillah sampai hari ini dari pihak keluarga terdakwa tidak ada simpatisan hadir. Bahkan melakukan aktivitas yang mengganggu meski di sini ada beberapa cabang ponpesnya,” kata Kombes Pol. Yusep saat ditemui awak media.

Dari tim JPU belum ada yang memberikan keterangan langsung terkait berjalannya persidangan pemeriksaan hari ini.

Diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini pertama kalinya MSAT dihadirkan secara offline. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB karena menunggu kehadiran terdakwa. Meski selanjutnya, MSAT diletakkan di ruangan terpisah untuk mendengarkan keterangan saksi korban dalam sidang atas permintaan LPSK. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs