Sabtu, 23 November 2024

Sidang Offline Pertama, Polisi Kawal Ketat MSAT

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
MSAT dipindahkan ke ruang Jaksa di PN Surabaya dari ruang sidang, Senin (15/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pertama kalinya sidang offline dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), MSAT terdakwa kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022). Mengenakan rompi tahanan, tampak MSAT dikawal ketat oleh kepolisian.

Pantauan suarasurabaya.net dari  halaman PN Surabaya, sekitar pukul 09.23 WIB MSAT tiba. Terdakwa turun dari pintu belakang mobil hijau milik Kejari Surabaya. Lelaki 42 tahun itu mengenakan celana berwarna hitam, kemeja biru muda, lengkap dengan rompi tahanan Kejari Surabaya nomor 19 warna merah dengan tangan terborgol.

MSAT terdakwa kasus pencabulan santriwati Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang tiba di PN Surabaya, Senin (15/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

MSAT langsung dibawa petugas Kejari Surabaya dengan pengamanan ketat polisi ke ruang tahanan PN Surabaya. Di balik masker putih yang menutup hidung dan mulutnya, MSAT tertunduk saat dibawa petugas. Tapi sesekali melontarkan jawaban singkat ketika ditanya awak media.

“Alhamdulillah baik,” jawabnya ketika ditanya kondisi kesehatannya oleh awak media.

Ia juga mengaku sudah siap mengikuti sidang pemeriksaan saksi hari ini. “Insya Allah,” jawabnya singkat sebelum masuk ruang tahanan.

MSAT dibawa ke ruang sidang dari ruang tahanan dikerumuni awak media, Senin (15/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Durrotun Mahsunnah, istri MSAT didampingi anggota keluarga lainnya yang sudah hadir di ruang tunggu depan ruang tahanan hanya bisa melihat suaminya digiring petugas.

Terlihat pula istri MSAT sempat menyuruh anggota keluarganya untuk memberi minum pada MSAT melalui polisi yang menjaga gerbang ruang tahanan, tapi ditolak.

MSAT berada di dalam ruang tahanan PN Surabaya dengan pengamanan ketat polisi, Senin (15/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sekitar pukul 10.00 WIB, MSAT dikeluarkan dari ruang tahanan dan dibawa masuk ke ruang sidang. Istri dan anggota keluarganya pun turut ikut meski hanya mengamati dari depan pintu.

Setelah masuk, pintu ruang sidang langsung tertutup dan dijaga ketat polisi di dalam maupun depan ruangan. Tidak berlangsung lama, sekitar 10 menit kemudian, MSAT dipindahkan ke ruang jaksa di PN Surabaya.

Menurut AKP A Risky Fardian Caropeboka, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya yang turut mengamankan depan pintu mengatakan, MSAT dipindahkan karena sidang pemeriksaan saksi segera dimulai.

“Tadi hanya menyaksikan sumpah saksi. Setelah itu dipindah ke ruang jaksa sampai sidang selesai baru dikembalikan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” kata AKP Risky saat dikonfirmasi suarasurabaya.net.

Pernyataan itu juga dibenarkan salah satu JPU yang tidak ingin disebutkan namanya. Meski hari ini, pertama kali MSAT dihadirkan, jumlah personel kepolisian tidak sebanyak sebelumnya. Total ada 243 personel gabungan Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran serta Brimob. “Dua SSK, 1 Peleton Brimob, polsek jajaran. total 243 personel,” kata AKP A Risky.

Pengamanan itu, lanjutnya, tetap akan dilakukan meski tidak ada sinyal aksi demo dari simpatisan MSAT. “Karena sidang MSAT ini kan sangat dinantikan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT yang hadir setelah pihak keluarga kliennya, sekitar pukul 09.00 WIB, juga menyatakan siap dalam sidang kali ini.

“Hari ini pemeriksaan saksi dari JPU, nanti kita liat saksi-saksi yang dihadirkan siapa saja. Nanti kita sama-sama bisa menguji fakta-fakta persidangannya. Kalau saksi dari kita (terdakwa) belakangan,” katanya pada awak media di halaman PN Surabaya.

Untuk diketahui, Senin (15/8/2022)hari ini, adalah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. Pada sidang putusan sela pekan lalu, Endang Tirta Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi Jatim yang juga Tim JPU menyampaikan total akan ada 40 saksi, dengan 10 di antaranya adalah saksi ahli.

Pemeriksaan saksi akan dilakukan seminggu dua kali, yakni pada hari Senin dan Kamis sebanyak empat hingga lima orang selama kurang lebih lima jam.

Sebelumnya, dalam sidang putusan sela, Sutrisno Ketua Majelis Hakim memutuskan persidangan selanjutnya digelar offline. Ini mengabulkan permintaan dari Kuasa Hukum MSAT yang sejak awal persidangan meminta kliennya hadir offline. Bertolakbelakang dengan JPU, yang ingin MSAT ikut sidang secara virtual karena pandemi Covid-19. (lta/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs