Ratusan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno, Senin (12/11/2018). Aksi ini bentuk penyampaian moral agar Majelis Hakim tidak memutuskan Pailit kepada Merpati pada sidang putusan yang dijadwalkan digelar Rabu (14/11/2018).
Agus Selamet Budiman Koordinator Presidium Penyelesaian Mantan Karyawan Merpati mengatakan, sekitar 1.200 lebih karyawan Merpati berharap perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani Merpati berakhir dengan homologasi atau perdamaian yang disahkan pengadilan. Sehingga, Merpati tidak dinyatakan pailit.
“Permohonan kami kepada majelis hakim agar bisa memutuskan dengan rasa keadilan dan kemanusiaan, sehingga Merpati bisa terbang kembali dan berdampak pada pembayaran hak-hak karyawan,” ujarnya di depan PN Surabaya, Senin (12/11/2018).
Agus mengatakan, nilai hak yang harus dibayarkan ke 1200 lebih karyawan adalah sekitar Rp300 miliar lebih. Hal itu bermula saa5 PT Merpati Nusantara Airline (Persero) stop operasi pada tahun 2014 lalu, dan ada pengajuan PKPU dari salah satu kreditor.
“Menurut kami kalau pengajuannya PKPU ini masih ada potensi damai. Kami berharap ini menjadi perdamaian atau homologasi yang disahkan pengadilan. Sehingga Merpati tidak dinyatakan pailit,” katanya.
Agus mengatakan, dalam aksi damai itu pihaknya juga menyampaikan surat permohonan kepada Majelis Hakim agar disampaikan melaui Kepala Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami sudah bertemu dengan Kepala Pengadilan agar permohonan kami bisa disampaikan ke Majelis Hakim. Kami tidak mengintervensi, tapi mohon Majelis Hakim mempertimbangkan kepentingan sosial dan hak ketenagakerjaan kami,” katanya.
Sekadar diketahui, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) terancam pailit, karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merupakan kreditor separatis (dengan jaminan) menolak perdamaian. Kemenkeu mempunyai tagihan senilai Rp 2,66 triliun, dari total keseluruhan tagihan separatis senilai Rp 3,87 triliun. Sementara sisa tagihan dimiliki oleh PT Bank Mandiri Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (persero) Rp 964,98 miliar.
Sementara secara total, tagihan PKPU Merpati mencapai Rp 10,95 triliun. Selain kreditor separatis, ada juga tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun. (bid/iss/ipg)