Sabtu, 23 November 2024

BPJPH Buka Rekrutmen 6.000 Lebih Pendamping PPH

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kemenag membuka rekrutmen 6.179 pendamping proses produk halal. Foto: kemenag.go.id

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179 pendamping Proses Produk Halal (pendamping PPH). Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.

Seperti yang dilansir Antara, Sabtu (13/8/2022), Muhammad Aqil Irham, kepala BPJPH menyatakan, rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. Para Pendamping PPH, nantinya bertugas membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Ia juga menambahkan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Menurutnya, pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH, biasanya rekrutmen pendamping PPH dilakukan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tetapi kali ini, dilaksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id.

Informasi dan syarat rekrutmen pendamping PPH. Foto: kemenag.go.id

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Warga negara Indonesia
b. Beragama Islam
c. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
d. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

“Para pelamar nanti akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Jika lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.

Sebagai informasi, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang (ant/des/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs