Dalam Surat Edaran terbaru disebutkan, pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tidak wajib testing asal telah divaksinasi dosis kedua. Namun jika baru sekali divaksin, PPDN 6-17 tahun wajib testing antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum berangkat.
Kemudian PPDN usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi namun harus melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui pemeriksaan antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.
PPDN dengan usia sama atau di atas 18 tahun berlaku kewajiban tes PCR 3×24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua.
Kelompok usia tersebut di atas diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster.
SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/Lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(dfn/ipg)