Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang sebagai Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK saat gelar perkara penetapan Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel sebagai tersangka suap, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto: KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang, serta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kelima orang lainnya masing-masing berinisial AJW Komisaris PT AU, SM penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, SJ Kepala BPBD Pemalang, YN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan MS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang.

Pengumuman itu disampaikan Firli Bahuri Ketua KPK, Jumat (12/8/2022) malam, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Penyidik KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesudah melaksanakan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, telah terjadi suatu tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Bupati Pemalang dan kawan-kawan,” ujar Firli.

Terkait kasus itu, Kamis (11/8/2022), Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi. Salah satunya di area belakang Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dari penindakan hukum tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp136 juta, rekening bank atas nama AJW berisi sekitar Rp4 miliar, dan slip setoran uang sebanyak Rp680 juta sebagai barang bukti.

Atas perbuatan yang disangkakan, Bupati Pemalang dan AJW selaku tersangka penerima suap terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, SJ, SM, YN, dan MS sebagai tersangka pemberi suap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pemeriksaan, keenam tersangka harus mendekam di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama, dan masih bisa diperpanjang selama proses penyidikan.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs