Bambang Haryo Anggota Komisi V DPR RI angkat bicara soal insiden maut yang terjadi di viaduk Jalan Pahlawan, Surabaya, pada Jumat (9/11/2018) malam. Menurutnya, PT KAI tidak dapat disalahkan dalam hal ini karena mereka dilindungi oleh UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sesuai Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, kata dia, menyebutkan beberapa larangan keras terkait aktivitas di jalur kereta api. Bahkan, ada sanksi pidana yang diatur bagi seseorang yang melanggar aturan itu. Sebagaimana Pasal 199 UU 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Kereta api zero (nol) kesalahan. Karena mereka sudah ada undang-undangnya dan mereka dilindungi undang-undang itu. Sudah jelas di UU itu bahwa masyarakat tidak boleh berkegiatan di rel kereta,” kata Bambang, saat berkunjung ke Stasiun Gubeng Surabaya, Senin (12/11/2018).
Berdasarkan undang-undang itu, lanjut dia, pihak panitia penyelenggara Surabaya Membara juga tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Karena, pihak panitia sudah berusaha memberikan imbauan beberapa kali kepada penontonnya.
Sekalipun panitia tidak memberikan imbauan, seharusnya masyarakat tahu bahwa duduk di area viaduk adalah pelanggaran. Sebab mereka duduk di dekat perlintasan aktif yang sering dilewati oleh kereta api.
“Karena undang-undang itu, dan masyarakat harusnya sudah tahu. Jadi, sebenarnya tidak perlu diimbau para panitia, masyarakat pun seharusnya sudah tahu. Tapi masalahnya, yang datang dan duduk disitu kebanyakan anak-anak kecil. Jadi ya tidak tahu,” ungkapnya.
Menurutnya, insiden itu terjadi karena minimnya pengetahuan dan sosialisasi terkait UU Perkeretaapian. Untuk itu, dia berharap sosialisasi terkait ini ke depan semakin digencarkan. Agar masyarakat sadar, bahwa peraturan ini dibuat juga untuk keselamatan mereka.
Dia berharap, setelah masyarakat memahami jelas aturan itu, insiden maut viaduk tidak akan terjadi lagi. Namun, terlepas dari soal siapa yang salah, Bambang menyerahkan kepada pihak polisi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ini tugas semuanya, untuk sosialisasi soal semua hal yang berhubungan dengan UU Perkeretaapian. Kalau polisi mau menindak sesuai undang-undang pasti kena semua itu warga yang berada di atas viaduk,” kata dia.
Sekadar diketahui menjelang pagelaran drama kolosal “Surabaya Membara”, Jumat (9/11/2018) malam terjadi insiden di viaduk Jl. Pahlawan, Surabaya, sebanyak 3 orang meninggal dunia, dan belasan orang mengalami luka-luka. (ang/dim/ipg)