Minggu, 24 November 2024

Sanksi Denda Perda KTR di Surabaya Termasuk Vape, Segera Berlaku Agustus Ini

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi area dilarang merokok. Foto: Dokumen Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera memberlakukan sanksi denda Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain rokok konvensional, sanksi itu juga berlaku bagi pengguna vape atau rokok elektrik.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, vape sifatnya sama dengan rokok konvensional. Menurutnya, terdapat kandungan nikotin dan tar pada asap keduanya, dengan atau tanpa bahan tambahan.

“Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengadung nikotin dan tar), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape,” kata Eri Kamis (11/8/2022) malam.

Sebelum sanksi diterapkan, Eri memastikan sosialisasi soal Perda KTR pada masyarakat akan dilakukan intens. Meski demikian, menurutnya memang tidak mudah mengubah kebiasaan pola hidup masyarakat. “Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Bahkan, lanjut Eri, beberapa titik lokasi di Kota Surabaya sudah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok.  “Seperti di tempatnya mikrolet (angkutan umum) seperti itu,” ungkapnya.

Dengan begitu penerapan KTR di Surabaya bisa dilakukan secara bertahap. Pelanggarnya juga tidak langsung dikenai sanksi, tetapi diperingatkan terlebih dahulu. Namun, lanjut Eri, besaran nominal denda KTR di Kota Pahlawan sudah ditetapkan.

“Dendanya sudah ditetapkan. Cuma ini kita memang sosialisasikan dulu. Jangan sampai (pelanggar Perda KTR) kaget, tiba-tiba kena denda gitu. Nanti mungkin Insyaallah di awal minggu depan atau akhir bulan (Agustus), kita pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan,” ujarnya.

Sementara Nanik Sukristina, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengatakan sanksi denda yang berlaku , yakni mulai Rp250 ribu sampai Rp50 juta. Ada tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, di antaranya, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai Rp50 juta, bahkan pencabutan izin,” kata Nanik.

Nanik menuturkan, tujuan Perda KTR di Surabaya untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif. Selain itu, juga mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok. “Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR, mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM).

Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs