Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan menolak usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Mojokerto yang mencapai Rp 3.851 ribu per bulan. Mereka menilai angka itu masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh di Mojokerto.
Rabel dari Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (12/11/2018) melaporkan, Ardian Safendra Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto mengatakan jika PP no 78 tidak sesuai tujuannya yakni mensejahterakan buruh. Hal ini lantaran UMK Kabupaten Mojokerto dinilai masih terlalu rendah.
“Dasar penentuan kenaikan UMK yang mengacu pada PP 78 tentang Pengupahan dan SE Menaker itu kami rasa hanya berpihak pada kepentingan pengusaha, bukan pada kepentingan pekerja,” katanya. (dim/ipg)