Joko Widodo Presiden mengatakan, belum ada kebutuhan mendesak untuk menugaskan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga.
Pernyataan tegas itu disampaikan Presiden, Kamis (11/8/2022), di sela kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengusulkan perubahan Undang-undang TNI, supaya perwira aktif TNI bisa bertugas di kementerian/lembaga.
Usulan itu dilontarkan Luhut dengan harapan untuk mengurangi penumpukan perwira non jabatan di tubuh TNI.
Tapi, sejumlah elemen masyarakat menolak usulan tersebut.
Al Araf Peneliti Senior Imparsial menilai, kalau usulan itu diakomodir dalam revisi UU TNI, jelas mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru.(rid/ipg)