Sabtu, 23 November 2024

Menko Polhukam Ingatkan Kejaksaan Profesional Menangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahfud MD Menko Polhukam memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Antara

Mahfud Md Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan, Pemerintah akan mengawal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), sampai ke pengadilan.

Supaya proses penegakan hukum dan keadilan berjalan sesuai prosedur, Menko Polhukam mengingatkan Kejaksaan Agung bekerja profesional.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bilang, Kejaksaan harus membangun konstruksi hukum yang kuat mulai dari penyusunan dakwaan sampai tuntutan.

“Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya sampai P21. Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani dengan konstruksi hukum yang kuat, agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Atas perbuatan yang disangkakan, Sambo, Bripka RR, dan KM terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana.

Kalau terbukti melakukan pembunuhan, para tersangka bisa kena hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan kalau terbukti melakukan pembunuhan berencana, pelaku bisa kena hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs