Jumat, 22 November 2024

Kadiv Humas Polri: Keterangan Karopenmas Sesuai Fakta dari Sumber TKP Duren Tiga

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Antara

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri menyebut keterangan awal Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) terkait dengan kasus kematian Brigadir J berdasarkan fakta yang disampaikan oleh sumber di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kalau Karo kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (10/8/2022) dikutip Antara.

Menurut dia, informasi awal yang disampaikan Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Karopenmas Divisi Humas Polri kepada publik terkait adanya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, berasal dari sumber yang ada di TKP.

Namun, di kemudian hari setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, ditemukan fakta jika tidak ada tembak-menembak. Yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J. Dengan demikian, kata Dedi, jika ingin diproses etik, sumber yang harus diproses adalah yang beri informasi dari TKP.

“Jadi, kalau diproses sumbernya bukan Karopenmas. Jadi, Karopenmas mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Humas Polri menyampaikan informasi dari fakta dan data sumber yang kredibel, yakni dari Kapolres Jakarta Selatan nonaktif dan penyidik yang melakukan olah TKP awal. Dalam prosesnya, lanjut dia, Timsus menemukan fakta adanya penghilangan barang bukti, penghalangan, dan membuat skenario.

“Ini (pembuat skenario) sudah ditindak karena terbukti lakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengibaratkan informasi awal yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri di awal kejadian tewasnya Brigadir J, seperti sebuah berita sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

“Sama hal dengan media ‘kan bila memberitakan dari sumber ternyata di kemudian hari ada yang salah, ya diluruskan sesuai dengan fakta terakhir itu kan kaidah-kaidah jurnalistiknya,” ujar Dedi.

Sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) meminta agar anggota Polri yang menyampaikan keterangan awal tewasnya Brigadir J karena tembak-menembak supaya diproses Inspektorat Khusus (Irsus).

Sebelumnya, pada hari Senin (11/7/2022) lalu, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Karopenmas Polri membenarkan telah terjadi tembak-menembak antaranggota Polri di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam, di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kejadian itu, kata dia, terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J dilatarbelakangi adanya dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Selanjutnya, pada hari Selasa (9/8/2022), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri terhadap kasus Brigadir J bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak, yang ada hanyalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E yang diperintah oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs