Jumat, 22 November 2024

LPSK Siap Lindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bharada E yang ditetapkan tersangka. Foto: Antara

Hasto Atmojo, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Radio Suara Surabaya, pada Rabu (10/9/2022) menyampaikan, sejak Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, pihak LPSK sudah memprediksi yang bersangkutan akan menjadi tersangka.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa LPSK akan melindungi Bharada E, sepanjang yang bersangkutan menjadi justice collaborator, dengan syarat ia bukan pelaku utama. Selain itu, pengacara Bharada E juga sudah berkomunikasi dengan LPSK untuk meminta perlindungan.

“Jadi, begitu pengacaranya ke LPSK menyampaikan permohonan perlindungan, kami mendatangi Bareskrim untuk berkomunikasi dengan Bharada E karena yang bersangkutan menjadi tahanan Bareskrim. Kami memahami Bareskrim sedang intensif sehingga belum bisa bertemu Bharada E,” jelasnya.

Hasto mengatakan, ketika Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, pihaknya meminta jaminan pada Bareskrim agar tidak ada gangguan apapun kepada Bharada E.

“Kami menyampaikan kepada Bareskrim agar betul-betul menjamin tanpa gangguan apapun. LPSK sering menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban, ditahan polisi, kemudian meninggal dunia, ada yang sakit, juga bunuh diri,” ucapnya.

Ia menegaskan, jika seseorang sudah berada di bawah perlindungan LPSK, maka yang bersangkutan menjadi tanggung jawab LPSK. Menurutnya, bisa saja LPSK menempatkan pengawalan di tahanan Bareskrim. Namun, status justice collaborator belum bisa diberikan ke Bharada E, lantaran belum bertemu LPSK.

“Keinginan LPSK itu untuk menjamin sepenuhnya aman, misalkan makanannya tidak tercampur racun, itu satu contoh,” ucapnya.

Sementara itu, Bareskrim belum memberikan tanggapan terkait adanya permintaan perlindungan kepada Bharada E, karena yang bersangkutan masih menjalani penyidikan secara intensif.

Jika sudah bisa dipastikan sebagai justice collaborator, pihak keluarga Bharada E juga akan mendapat perlindungan dari LPSK, jika ada ancaman.

Hingga berita ini ditulis, LPSK belum mendapat kepastian waktu bertemu dengan Bharada E untuk berkomunikasi lebih lanjut.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) bersama atasannya Ferdy Sambo (FS), juga rekan ajudannya Brigadir Ricky (RR), serta Kuwat sopir istri Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo, Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat  Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (ris/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs