Jumat, 22 November 2024

Jaksa Nyatakan Alat Bukti untuk Menuntut JE Sudah Kuat, Pengacara Bersikukuh Kliennya Tak Bersalah

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Yogi Sudarsono Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu sekaligus tim JPU, Rabu (10/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dalam sidang agenda replik (tanggapan JPU atas pledoi) yang digelar hari ini di PN Kelas 1 A Malang, Rabu (10/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa semua alat bukti sudah kuat.

Yogi Sudarsono Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu sekaligus tim JPU mengatakan, pihaknya yakin JE, terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI Batu bersalah. Meski dalam agenda sidang replik ini tidak ada alat bukti baru yang disampaikan.

“Berdasarkan alat bukti yang sudah kita hadirkan di persidangan baik itu keterangan saksi, ahli, petunjuk, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang kita tuduhkan. Intinya kita mengulas kembali yang pernah kita sampaikan saat proses di persidangan sebelumnya,” kata Yogi usai sidang replik, Rabu (10/8/2022) siang.

Terkait pernyataan tim Kuasa Hukum JE bahwa jaksa tidak punya bukti kuat terkait dugaan kekerasan seksual kliennya, Yogi tidak menanggapi banyak.

“Semua sudah kita sampaikan dalam replik, dalam surat tuntutan kita. Semua memperkuat dakwaan. Pokoknya, semua materi sudah kita sampaikan,” tegasnya.

Sementara Jefrry Simatupang tim kuasa hukum JE yang turut hadir dalam ruang sidang bersama 3 pengacara lainnya tetap beranggapan jaksa tidak bisa membuktikan kekerasan seksual yang dituduhkan pada kliennya.

“Sekali lagi, jaksa hanya mengulang-ngulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi dan bukan pembuktian. Menurut kami banyak fakta persidangan yang tidak dicantumkan dalam tuntutan, bahkan dalam replik,” kata Jeffry pada awak media di depan PN Kelas 1 A Malang usai sidang.

Tim Kuasa Hukum JE saat ditemui awak media di depan PN Kelas 1A Malang, Rabu (10/8/2022). Foto: Tim Grafis suarasurabaya.net

Jeffry yakin kliennya tidak bersalah, juga meminta majelis hakim membebaskan JE saat sidang putusan nanti. Itu karena menurutnya, kasus kekerasan seksual ini hanya rekayasa.

“Kami menyatakan ini rekayasa berdasarkan alat bukti di pengadilan, bukan asumsi. Kami minta berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kami minta majelis hakim berdiri tegak dalam kebenaran dengan mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap dalam sidang,” tambahnya.

Sementara Philipus Harapenta Sitepu tim kuasa lukum JE lainnya menyahut akan mempertegas lagi dalam sidang agenda duplik (tanggapan atas replik) mendatang.

“Membuktikan bahwa kasus ini rekayasa, itu bukan kewajiban kami (kuasa hukum), tugas kami sebagai pengacara itu cukup membantah bukti-bukti dari jaksa. Tapi karena kami menemukan fakta baru, kami mengungkapkan fakta itu. Meski bukan kewajiban kami, kami sudah buktikan itu untuk menambah petunjuk dan keyakinan hakim bahwa JE tidak bersalah,” timpal Philipus.

Philipus juga menambahkan, dirinya dan tim masih menunggu waktu untuk melakukan upaya hukum, pelaporan atas nama JE terkait rekayasa kasus kekerasan seksual ini.

“Kami masih menimbang semua. Dalam hukum, kita harus membuktikan. Kalau tidak terbukti, kita akan laporkan semua termasuk otak rekayasanya kita akan laporkan,” imbuh Philipus.

Diketahui, dalam sidang agenda pledoi (pembacaan nota pembelaan) yang digelar Rabu (3/8/2022) lalu, Kuasa Hukum JE membawa hampir 1.000 halaman berkas berisi bukti-bukti rekayasa kasus kekerasan seksual terhadap kliennya. Selain itu, kain putih lebar yang telah ditandatangani 100 siswa-siswi aktif juga alumni SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu sebagai bukti menolak tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan JE, pendiri SMA SPI terhadap muridnya.

Sementara sidang dengan agenda duplik yang seharusnya digelar Rabu (17/8/2022) bertepatan dengan momen HUT Kemerdekaan RI ke-77 ditunda pelaksanaannya, menjadi Rabu (24/8/2022).(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs