Senin, 25 November 2024

Kompolnas: Polri Profesional dalam Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Poengky Indarti Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi ketegasan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri melaksanakan arahan Joko Widodo Presiden, mengusut tuntas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yang diduga terlibat kasus pembunuhan, di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar sebulan lalu.

Bahkan, Sambo yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Propam Polri sudah ditetapkan sebagai tersangka otak di balik kasus kejahatan itu.

Menurut Poengky, hal tersebut menunjukkan Polri bersikap profesional dan mandiri dalam proses penegakan hukum.

“Penetapan para tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yang berpangkat Irjen Pol yang diduga merupakan otak kasus ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum, Polri telah bersikap profesional dan mandiri,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (10/8/2022).

Di sisi lain, dia sangat memahami tantangan yang dihadapi Tim Khusus dalam mengungkap kasus tersebut, terutama karena ada indikasi upaya menghalangi keadilan dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan orang-orang yang diperintahkannya.

Tapi, metode scientific crime investigation yang diterapkan Tim Khusus bisa mengungkap kejahatan walau ada upaya pengaburan, seperti menghilangkan rekaman CCTV.

“Setelah Kapolri membuat Tim Khusus, mulai terlihat progress penanganan on the right track,” imbuhnya.

Lalu, sesudah ada mutasi dan pemeriksaan personel Polri yang diduga terlibat menghalang-halangi keadilan, Tim Khusus di bawah komando Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim bisa menetapkan sejumlah tersangka.

“Apalagi setelah adanya bedhol desa berupa mutasi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat menghalangi keadilan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Atas perbuatan yang disangkakan, keempat orang itu terancam jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana.

Kalau terbukti melakukan pembunuhan, para tersangka bisa kena hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan kalau terbukti melakukan pembunuhan berencana, pelaku bisa kena hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs