Sabtu, 23 November 2024

Kompolnas Dorong Polri Segera Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Foto: Tribratanews

Poengky Indarti Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kerja cepat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri beserta jajarannya mengusut kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kompolnas, kata Poengky, memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi Tim Khusus Bareskrim Polri.

“Apalagi, ternyata diduga otak di balik kasus itu adalah Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) jenderal bintang dua yang waktu kejadian menjabat sebagai Kepala Divisi Propam, atau polisinya polisi. Sehingga, awal pengungkapan kasus sempat terhambat karena ada indikasi upaya menghalangi keadilan dari pihak FS dan orang-orang yang diperintahkannya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (10/8/2022).

Karena kasus itu melibatkan jenderal bintang dua dan sejumlah perwira, bintara, dan tamtama bawahannya serta seorang sipil, Poengky mendorong Penyidik Tim Khusus mengungkap ada tidaknya paksaan atau ancaman dari FS untuk membantu melakukan tindak pidana.

“Timsus harus bisa mengungkap dugaan pemaksaan atau ancaman FS kepada para bawahannya untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.

Kemudian, dia berharap Tim Khusus yang dipimpin Komjen Polisi Agus Andrianto Kabareskrim bisa segera menyimpulkan motif dari peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas FS, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar sebulan yang lalu.

Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka.

Masing-masing Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Propam Polri.

Atas perbuatan yang disangkakan, keempat orang itu terancam jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana.

Kalau terbukti melakukan pembunuhan, para tersangka bisa kena hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tapi, kalau terbukti melakukan pembunuhan berencana, pelaku bisa kena hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs