Jumat, 22 November 2024

Ferdy Sambo Jadi Tersangka yang Menyuruh Bharada E Menembak Brigadir J

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Tim Khusus (Timsus) menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri menjelaskan, sebelum menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka, Timsus telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang bersifat ilmiah.

“Yang kami lakukan, Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim puslabfor untuk menguji balistik, mengetahui perkenaan alur dan tembakan pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, geometrik identification oleh inafis serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, kata Sigit, Tim Khusus juga menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP. Ternyata, lanjut Sigit, tidak ditemukan peristiwa tembak menembak atas meninggalnya Brigadir J.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” tegas Sigit.

Menurut Sigit, Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan meninggal dunia. Penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer (RE) alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo (FS).

“Yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. Saudara RE telah mengajukan justice collaborator sehingga membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” ujar Kapolri.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak,” imbuhnya.

Terkait apakah FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, kata Sigit, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait.

“Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara RE saudara RR dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs