Jumat, 22 November 2024

Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Diumumkan Kapolri Sore Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri. Foto: Divisi Humas Polri

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan satu orang tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Rencananya, pengumuman tersangka ketiga serta perkembangan penanganan kasus pembunuhan itu akan disampaikan sore hari ini, Selasa (9/8/2022), di Gedung Mabes Polri, Jakarta.

Tapi, Dedi belum menyebut profil tersangka baru yang akan disampaikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri kepada publik.

Insya Allah akan disampaikan Bapak Kapolri nanti sore di Mabes Polri,” ujarnya melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan, sekitar sebulan yang lalu, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dan Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Seiring berjalannya pengusutan, Bharada E yang awalnya tidak membantah adu tembak dengan Brigadir J, mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.

Bharada E melalui kuasa hukumnya juga sudah minta perlindungan dan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, untuk mengungkap kasus tersebut.

Selain Bharada E, hari Minggu (7/8/2022), Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs