Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, yang melibatkan Wali Kota Pasuruan dan pihak swasta.
Hari ini, Selasa (13/11/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi penyidikan Wahyu Tri Hardianto Staf Kelurahan Purutrejo yang berstatus tersangka.
Masing-masing, Mohammad Agus Fadjar Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Edy Trisulo Yudo Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Industri Kota Pasuruan, Muhammad Iksan dan Guna Wahyuningsih PNS Bagian Layanan Pengadaan Pemkot Pasuruan.
Sementara itu, Wahyu Tri Hardianto juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi penyidikan Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif tersangka penerima suap.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, para saksi itu akan dimintai keterangannya terkait dugaan praktik suap proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Pasuruan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018).
Berbekal cukup bukti, Jumat (5/10/2018), KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dari hasil pemeriksaan, disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM, Kota Pasuruan. (rid/tin/rst)