Jumat, 22 November 2024

Komnas HAM akan Memeriksa Ulang Bharada E Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Choirul Anam Komisioner Komnas HAM. Foto : Faiz suarasurabaya.net

Mohammad Choirul Anam Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan ulang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Menurutnya, keterangan lanjutan dari Bharada E sangat penting untuk pendalaman. Sehingga, hasilnya bisa disandingkan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

“Kami sudah mengagendakan (pemeriksaan ulang). Karena, kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Dalam proses mengungkap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), lanjut Anam, Komnas HAM mengumpulkan keterangan saksi-saksi sendiri, lalu menyandingkan keterangan satu saksi dengan lainnya.

Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan, sekitar sebulan yang lalu, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dan Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Seiring berjalannya pengusutan, Bharada E yang awalnya disebut adu tembak dengan Brigadir J, mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.

Sopir dari Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo itu pun berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengungkap pelaku utama kasus tersebut.

Selain Bharada E, hari Minggu (7/8/2022), Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka baru, dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs