Sabtu, 23 November 2024

Mulai Pekan Depan, Hakim Putuskan MSAT Hadir Dalam Ruang Sidang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Suasana sidang lanjutan terdakwa MSAT di PN Surabaya ruang cakra, Senin (8/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang oleh MSAT terdakwa terus bergulir. Sutrisno Ketua Majelis Hakim memutuskan persidangan selanjutnya akan digelar offline.

Putusan tersebut dia ungkapkan dalam sidang putusan sela, Senin (8/8/2022) hari ini, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Nantinya, dalam sidang offline, MSAT akan hadir dalam ruang sidang. Tidak hanya itu, para saksi mulai  dari saksi pelapor, korban, hingga saksi ahli turut dihadirkan sesuai jadwal.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan MSAT dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap MSAT sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa dilanjutkan sidang pada hari Senin (15/8/2022) pekan depan, dengan digelar secara offline,” kata Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Sutrisno menambahkan, akan segera memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di sidang pekan depan. Namun, lanjut dia, sidang offline akan ditinjau kembali jika menimbulkan gejolak kamtibmas dan penyebaran Covid-19.

Majelis Hakim menambahkan, total ada 40 orang yang akan dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi pekan depan. Terdiri dari 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli. Pemeriksaan itu akan dilakukan dalam dua sesi.

“Pemeriksaan saksi dilangsungkan pada hari Senin (15/8/2022) dan Kamis (18/8/2022). Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar empat sampai lima jam,” imbuhnya.

Sebelum mengakhiri persidangan, Sutrisno mengimbau pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa, mengenai efisiensi pelaksanaan sidang lanjutan pekan depan. JPU juga diminta segera menentukan perwakilan pembicara dalam sidang pemeriksaan para saksi.

Sementara itu Endang Tirta Koordinator Pidana Umum (Pidum) JPU Kejati Jatim menyampaikan, para saksi ahli yang akan dihadirkan antara lain sasksi ahli hukum dan forensik.

Banyaknya jumlah saksi yang akan diperiksa, kata Tirta, akan lebih dipadatkan lagi supaya menghemat waktu. Mengingat durasi yang diberikan hanya empat sampai lima jam.

“Artinya kalu sudah sesuai sama apa yg disampaikan tidak akan diulang-ulang. InshaAllah tidak memakan waktu lama. Kalau diulang terus pemeriksaan saksi bisa lama,” ujar Tirta.

Tirta menilai, sidang offline akan lebih mudah untuk melakukan pembuktian. “Kalau online pasti ada beberapa kendala,” imbuhnya.

Endang Tirta Koordinator Pidum JPU Kejati Jatim saat memberikan keterangan usai persidangan, Senin (8/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Diketahui, beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi putusan persidangan offline tersebut, di antaranya:

  1. Menimbang, bahwa pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi.
  2. Menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara a quo (perkara yang sedang diperselisihkan).
  3. Menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
  4. Menimbang bahwa, keberatan penuntut umum (JPU terhadap sidang online) tidak diterima.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar tiga kali sebelumnya, diikuti MSAT secara virtual dari dalam Lapas Kelas I Surabaya, Waru, Sidoarjo. Sejak awal, Kuasa Hukum MSAT meminta, terdakwa dihadirkan offline di ruang sidang. Namun JPU meminta sidang tetap online dengan pertimbangan wabah Covid-19. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs