Di era serba digital, ojek online menjadi alternatif pilihan transportasi publik meski dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi ini tidak termasuk transportasi umum.
Karena itulah Pemprov Jawa Timur menginisiasi pembuatan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Ojek Online dengan kesadaran bahwa transportasi ini dibutuhkan masyarakat.
Faktor keselamatan berkendara yang menjadi pertimbangan utama Pemprov Jatim dalam menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Ojek Online itu.
Lantas bagaimana perusahaan penyedia aplikasi layanan ojek online memastikan mitra pengemudinya menerapkan keselamatan berkendara saat beroperasi di jalan raya?
Ada dua perusahaan penyedia aplikasi ojek online di Indonesia. Grab Indonesia dan Go-Jek. Berikut ini yang diterapkan kedua aplikator dalam memastikan keselamatan berkendara.
Penerapan Keselamatan Berkendara
Tri Sukma Anreianno Head of Public Affairs Grab Indonesia menyatakan, Grab telah melakukan pelatihan safety riding terhadap 400 ribu mitra grab bike se-Asia Tenggara.
“Sebagian besar dari Indonesia,” ujarnya ketika dihubungi suarasurabaya.net, Senin (12/11/2018).
Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Nano ini mengatakan, Grab memiliki sistem monitoring telematika tentang kebiasaan mengemudi para mitra rider grab bike.
“Dari mengebut, mengerem mendadak, atau akselerasi mendadak kami monitor dan kami sampaikan kepada mitra pengemudi. Terbukti ini mampu mengurangi tingkat berkendara di atas kecepatan rata-rata,” katanya.
Tidak hanya itu, dalam setiap rekrutmen, ada pemeriksaan latar belakang pengemudi secara ketat dengan memastikan kebenaran syarat-syarat pengemudi seperti SIM, KTP, dan SKCK.
“Kami juga ada sesi wawancara dan pemeriksaan kendaraan pengemudi sebelum bergabung di Grab,” ujarnya.
Michael Reza Say Vice President Corporate Affairs GO-JEK menegaskan, sejak 2015 lalu Go-Jek sudah melakukan pelatihan-pelatihan keselamatan berkendara terhadap mitra pengemudinya.
“Kami bekerja sama dengan Rifat Drive Labs sejak 2015 untuk melatih sekitar 200 ribu, atau sekitar 80 persen dari mitra driver kami di 13 kota di Indonesia, termasuk Surabaya,” katanya.
Pelatihan itu, kata pria yang akrab disapa Mike, mengedukasi pengemudi tidak hanya tentang tata cara berpakaian aman saat berkendara, tapi juga standar operasi prosedur membawa penumpang.
“Gimana cara mengerem yang bener, mengatur jarak aman, juga pelatihan lain yang membekali driver untuk memastikan keselamatan mereka dan penumpangnya,” ujarnya.
Sistem monitoring yang diterapkan Go-Jek dilakukan di berbagai kanal. Baik kanal aduan melalui email hingga sosial media, juga berbagai kanal lain seperti komunitas pengemudi dan pelanggan Go-Jek.
Pemeriksaan latar belakang pengemudi saat perekrutan sebelum melakukan perjanjian kerja sama juga dilakukan. Mulai dari SIM, KTP, hingga SKCK yang memastikan pengemudi tidak berpotensi melakukan kejahatan.
“KTP juga kami pastikan supaya kami benar-benar yakin, bener enggak nih mitra pengemudi kami di lapangan memang mitra yang mendaftar dan mendapatkan pelatihan,” ujarnya.
Sanksi dan Antisipasi Pelanggaran
Grab sebagai aplikator layanan ojek online memberikan sanksi bervariasi kepada mitra pengemudi yang terbukti melanggar kode etik perusahaan. Salah satunya dengan pembekuan akun sementara maupun permanen.
“Kami berikan kesempatan kepada pengemudi menjelaskan hal-hal berkaitan pelanggaran itu. Jadi sambil menjaga kepuasan pelanggan, kami juga meningkatkan integritas mitra pengemudi,” ujar Nano, Head of Public Affairs Grab Indonesia.
Grab juga memiliki tim keamanan dan keselamatan di setiap negara tempat Grab beroperasi yang fokus pada perlindungan lebih baik bagi mitra pengemudi dan penumpang.
Tim khusus demikian juga dimiliki oleh Go-Jek. Tim khusus reaksi cepat bila terjadi kecelakaan atau kejadian lain seperti perampokan, di Jakarta, sudah dilengkapi dengan ambulans.
“Kami berharap dalam waktu dekat, ini juga diterapkan di setiap daerah lain selain Jakarta. Supaya penanganan kejadian bisa menjadi lebih cepat,” kata Mike Vice President Corporate Affairs Go-Jek.
Go-Jek juga menerapkan sanksi kepada mitra pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran, tapi lebih pada pendekatan antisipasi saat mereka mendaftar.
“Kami pastikan seperti SKCK dan lain-lain itu yang menjamin bahwa pengemudi ini memang memiliki track record yang baik,” katanya.
Perlindungan Terhadap Pelanggan
Nano Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan, Grab membekali mitra pengemudi dan pelanggan dengan perlindungan asuransi personal yang preminya ditanggung Grab.
“Kami juga kerja sama dengan beberapa rumah sakit, sehingga mitra pengemudi tinggal menunjukkan ID untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Sementara, Mike selaku Vice President Corporate Affairs Go-Jek menyebutkan, perusahaan itu sudah menyiapkan santunan-santunan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Amit-amit jangan sampai terjadi, seperti kecelakaan, perampokan dan sebagainya, kami siapkan santunan untuk mitra dan penumpang. Kami juga bekerja sama dengan lembaga finansial untuk memproteksi mitra pengemudi dan keluarganya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Go-Jek memiliki program asuransi swadaya bertajuk Pasar Polis. Tidak hanya menanggung penumpang dan mitranya, asuransi ini juga menanggung kendaraan dan barang yang di antar selama di jalan.
Namun, serinci apapun aturan yang diterapkan, tanpa kesadaran masing-masing pengemudi dan penumpang keselamatan berkendara demi keberlanjutan transportasi ini tidak akan tercapai.(den/tin/rst)