Jumat, 22 November 2024

Satnarkoba Polrestabes Surabaya Meringkus Dua Orang Pengedar Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kasatresnarkoba berhasil meringkus dua pelaku pengedar Narkotika, di wilayah Waru, Sidoarjo. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan pil koplo diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku kejahatan itu ditangkap di rumah kontrakan Jalan Raya Ngeni, Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo pada Senin (11/7/2022).

Pengedar barang haram tersebut berinisial TK (35 tahun), warga Jalan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, dan IH (24 tahun) warga Jalan Jetis Kulon, Wonokromo.

AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 60,56 gram. Lalu, satu plastik ganja seberat 15,64 gram, dan 10 bungkus ganja dengan berat total 14,96 gram.

Daniel menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa 11 botol plastik warna putih yang berisi 11 ribuan butir pil dobel L, dan 5 klip plastik berisi 250 butir pil haram.

“Ada juga 2 buah timbangan elektrik, 1 buah HP, 15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas tempat cotton buds, dan 1 buah tas warna coklat,” ungkap Daniel mengutip informasi dari laman resmi tribratanews.jatim.polri.go.id, Minggu (7/8/2022).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus peredaran narkotika. Foto: Tribratanews Polda Jatim

Di hadapan polisi, pelaku yang berinisial TK mengaku mendapat perintah dari AG, dalang dari peredaran narkotika yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), untuk mengambil 50 gram sabu di wilayah Kenjeran, Surabaya.

“Satu pelaku lainnya yang berinisial IH merupakan anak buah TK yang sering diperintah untuk mengambil mau pun pasang ranjauan dan mendapat bayaran uang sebesar Rp300 ribu per minggu, serta memakai sabu secara gratis,” pungkas Daniel.

Atas perbuatannya mengedarkan barang haram, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(des/dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs