Jumat, 22 November 2024

Terindikasi Melakukan Pelanggaran Etik, Irjen Pol Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo terindikasi melakukan pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinasnya, kawasan Jakarta Selatan.

Dugaan pelanggaran kode etik itu berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Khusus yang dibentuk Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri.

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri dalam keterangan pers malam hari ini, Sabtu (6/8/2022), mengatakan, Tim Inspektorat Khusus sudah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari 10 saksi yang diperiksa, dan berdasarkan sejumlah bukti, Inspektorat Khusus menyimpulkan Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Inspektorat Khusus menetapkan Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta.

Sehubungan dengan itu, mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut langsung diamankan di tempat khusus yang ada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, juncto Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Sebelumnya, Poengky Indarti Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti baru bisa mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sehingga, Bharada E bisa dikenakan pasal lain dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs