Jumat, 22 November 2024

Kemlu: Pemerintah Berupaya Selamatkan WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
WNI korban online scam Kamboja tiba di Tanah Air pada Jumat (5/8/2022) malam. Foto: Kemlu/Antara

Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejauh ini telah berhasil menyelamatkan total sebanyak 151 Warga Negara Indonesia (WNI), yang sebelumnya terjebak kasus human trafficking (perdagangan manusia) di Kamboja, untuk dipulangkan kepada keluarganya di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan Judha Nugraha Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Radio Suara Surabaya, Sabtu (6/8/2022) malam. Pemulangan tersebut, dilakukan pemerintah secara cepat dan bertahap, setelah sebelumnya Retno Marsudi (Menlu) bertemu dengan Pemerintah Kamboja.

“Kita terus melakukan penyelamatan dan pemulangan kepada para warga kita yang terjebak (human trafficking). Angkanya (jumlah korban) terus bertambah, karena peristiwa ini seperti fenomena gunung es yang mencair. Jumat (5/6/2022) kemarin, sudah ada 12 WNI yang diselamatkan, Sabtu hari ini 13 dan kemungkinan Senin (8/8/2022) bisa bertambah,” ujarnya.

Judha Nugraha juga mengungkapkan, jika permasalahan seperti ini bukan yang pertama terjadi. Pada tahun 2019 lalu, bahkan Pemerintah terlah menyelamatkan 119 orang dari kasus serupa.

“Kita sekarang bukan hanya fokus untuk penanganan saja, tapi juga pencegahan melalui kerjasama dengan lembaga terkait. Terutama untuk yang melakukan pemberangkatan sehingga akhirnya mencelakakan PMI (pekerja migran indonesia) ini, sampai akhirnya masuk jebakan human trafficking,” ungkapnya.

Direktur Perlindungan WNI itu menjelaskan, jika saat ini pihaknya akan menertibakan layanan pengiriman pekerja Indonesia keluar negeri. Selain itu juga meningkatkan edukasi ke Masyarakat soal kesempatan bekerja keluar negeri.

“Dari keterangan para korban yang sudah kami dalami, biasanya yang sering dialami para PMI ini saat wawancara kerja itu tidak ada pembahasan soal kontrak. Hanya iming-iming gaji besar padahal perusahaannya tidak jelas. Akhirnya bukan gaji tinggi, yang ada malah disekap,” jelasnya.

Judha Nugraha menjelaskan jika sejauh ini sangat banyak perusahaan di Kamboja yang berstatus scam company (perusahaan penipu), terutama di Kota Shinaoukville. Biasanya, perusahaan tersebut akan menawarkan para PMI untuk masuk ke Kamboja secara bebas visa, dengan iming-iming status sebagai wisatawan.

“Itu kan pasti ilegal kalau tanpa visa. Apalagi kunjungan wisata itu hanya berlaku 30 hari kalau tanpa visa kerja,” tuturnya.

Terkait dengan perusahaan yang terbukti melakukan human trafficking dan penipuan kepada para PMI, ia juga menyampaikan, sesuai dengan pembicaraan yang dilakukan Retno Marsudi dengan Pemerintah Kamboja, maka akan dilakukan proses hukum. Hal ini dimaksudkan agar kasus tersebut bisa selesai secara obyektif. (bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs