Sabtu, 23 November 2024

KPU RI Fasilitasi Masyarakat Cara Mengecek Keanggotaan Parpol

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Insan Qoriawan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim. Foto: kpu.go.id

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meluncurkan fitur khusus agar penyelenggara pemilu serta masyarakat bisa mengecek keanggotaan partai politik (parpol), di website resmi KPU.

Fitur tersebut diresmikan seiring dengan dimulainya masa pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu pada 1 Agustus 2022 lalu. Selain itu, KPU RI juga sudah memerintahkan seluruh jajarannya, termasuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan hal serupa.

Berdasarkan informasi dari laman resmi jatim.kpu.go.id, tak hanya komisioner, tapi seluruh Aparat Sipil Negara, PPNPN (Pegawai Pemerintah Non PNS) serta masyarakat umum juga bisa ikut mengecek melalui website tersebut.

Terkait hal ini, Insan Qoriawan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengungkap, seiring pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, KPU berhasil mendeteksi beberapa penyelenggara pemilu yang namanya tercantum dalam daftar keanggotaan parpol.

“Sejauh ini di jatim terdapat dua anggota KPU Kabupaten/Kota dan tiga Staf (satu ASN dan dua PPNPN) yang namanya tercantum dalam daftar tersebut,” ungkap Insan.

Ia juga menjelaskan, seluruh masyarakat yang ingin mengecek apakah namanya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak, bisa mengunjungi website KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Nantinya, apabila ada masyarakat yang merasa bukan anggota parpol, akan diarahkan untuk mengisi link di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor KPU untuk melapor, bila masyarakat merasa bukan anggota parpol, tetapi namanya tercantum,” pungkas Insan.

Sebagai informasi, fitur khusus untuk mengecek keanggotaan partai politik dan memberikan tanggapan, dipastikan bisa diakses melalui semua jenis gawai yang terhubung dengan internet. (des/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs