Jumat, 22 November 2024

DPRD Jatim Minta Alokasi Pupuk ZA dan SP-36 Dialihkan ke Urea dan NPK

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Seorang petani sedang menebar pupuk di area persawahannya di Jatim. Foto: Antara

Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) meminta alokasi pupuk ZA dan SP-36 di Jatim dialihkan ke pupuk urea dan NPK. Pasalnya sejak bulan Juni lalu, dua jenis pupuk tersebut sudah dihentikan distribusinya.

Subianto Anggota Komisi B DPRD Jatim, pada Jumat (5/8/2022) mengatakan, alokasi pupuk ZA di Jatim sebanyak 366.000 ton per tahun. Sedangkan SP-36 sekitar 106.000 ton.

“Kalau bulan Juni ini dihentikan berarti masih ada sisa separuh. Maka, kami minta jatah alokasi ini dialihkan ke pupuk urea dan NPK, sehingga kuotanya bertambah,” kata Subianto, mengutip laman Kominfo Jatim.

Subianto menjelaskan, kuota pupuk di Jatim selama ini jauh dari kebutuhan, terutama saat masa tanam bulan Oktober-Desember. Seringkali petani kebingungan, sehingga hasil panen bisa maksimal.

Karenanya dia berharap pemerintah provinsi turut memperjuangkan ketersediaan pupuk bagi petani di Jatim. Caranya, meminta kepada pemerintah pusat agar mengalihkan jatah alokasi ZA dan SP-36 yang dihentikan ke urea dan NPK yang sangat dibutuhkan.

“Di Kediri misalnya, dari kebutuhan pupuk urea 55.000 ton, hanya 38.000 ton yang didistribusikan. Sementara NPK yang dibutuhkan 77.000 ton, tapi cuma ada 26.000 ton,” kata politisi asal Kediri ini.

Subinto menambahkan, kondisi tersebut terjadi di hampir seluruh wilayah di Jatim. Hampir setiap musim tanam, para petani kesulitan pupuk karena kuota yang terbatas. Karena itu dia meminta agar ada upaya maksimal dari Pemprov Jatim kepada pusat agar kesulitan petani terhadap pupuk bisa teratasi.

“Kami di Komisi B juga akan membantu mengomunikasikan masalah ini kepada Kementerian Pertanian dan Komisi IV DPR RI,” pungkasnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs