Wiku Adisasmito Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 mengatakan, penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap daerah berdasarkan sejumlah indikator.
Antara lain, transmisi komunitas yang ditetapkan Menteri Kesehatan, dan pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Meningkatnya aktivitas sosial dan ekonomi yang ditandai dengan tingginya mobilitas masyarakat, menurut Wiku bisa berimbas pada peningkatan potensi penularan Virus Corona.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada kenaikan jenjang PPKM di berbagai daerah berdasarkan hasil evaluasi.
Supaya tetap terkendali, Profesor Wiku mengingatkan seluruh komponen masyarakat termasuk pemerintah kabupaten/kota disiplin protokol kesehatan, dan menerapkan peraturan dari pemerintah pusat.
“Dimohon kepada seluruh komponen masyarakat termasuk pemerintah kabupaten/kota untuk disiplin terhadap protokol kesehatan dan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 menegaskan, Pemerintah Pusat terus memonitor kinerja Pemerintah Daerah dalam menjaga keselamatan dan kesehatan warganya.
Dia berharap, Pemerintah Daerah menggencarkan vaksinasi, serta sosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat supaya terhindar dari berbagai macam penyakit.
“Saya meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota mampu meningkatkan cakupan vaksinasi daerahnya yang akan selalu diupdate pemerintah pusat,” katanya.
Seperti diketahui, per tanggal 2 Agustus 2022, Pemerintah memperpanjang masa aktif PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan, sampai 15 Agustus 2022.
Sedangkan untuk wilayah luar pulau Jawa-Bali, PPKM berlaku selama sebulan, sampai 5 September 2022.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 dan 39 Tahun 2022, seluruh wilayah Indonesia berstatus PPKM Level 1.(rid)