Jumat, 22 November 2024

PPATK: Rp1,7 Triliun Mengalir ke ACT, Lebih dari Setengahnya Mampir di Entitas Pribadi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, dana senilai Rp1,7 triliun mengalir ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengahnya mengalir ke entitas pribadi.

Ivan Yustiavanda Kepala PPATK, Kamis (4/8/2022) menegaskan, pihaknya sudah membekukan 843 rekening yang diduga terafiliasi dengan ACT, dengan total dana mencapai Rp11 miliar.

“PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kami melihat lebih dari 50 persennya mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi dengan pihak-pihak pribadi, dan itu angkanya sekitar Rp1 triliunan,” ujarnya.

Aliran dana tersebut, menurutnya dialirkan untuk kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian dananya kembali ke pengurus.

“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh, dan terafiliasi dengan para pemilik A,” kata Ivan, mengutip Antara.

Dana tersebut antara lain dipakai untuk pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial.

Lebih lanjut, Ivan bilang pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.

Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus mau pun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.

PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang diberikan Kementerian Sosial.(ant/dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs