Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama membentuk satuan tugas untuk mengawasi lembaga filantropi hingga bantuan sosial (bansos) di Tanah Air.
Tri Rismaharini Menteri Sosial mengatakan, pihaknya telah berdiskusi tentang pembentukan satgas untuk kerja sama tersebut.
“Bukan hanya soal izin, pengumpulan uang dan barang, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos,” kata Risma, Kamis (4/8/2022).
Risma mengatakan, dalam pertemuan tersebut PPATK menyerahkan dua dokumen, yang salah satunya mengenai pengumpulan uang dan barang (PUB) pada 176 lembaga filantropi.
Dalam kesempatan yang sama, Ivan Yustiavandana Kepala PPATK menyebut 176 entitas lembaga filantropi tengah didalami, termasuk yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang kasusnya telah ditangani Bareskrim Polri.
“Langkah selanjutnya adalah bagaimana berikut kita pahami di masyarakat, Ibu Mensos menawarkan pembentukan satgas. Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB bisa dikelola dengan benar, secara prudent, akuntabilitas tidak terjadi kasus-kasus seperti kita baca, seperti ini yang ditangani penegak hukum,” kata Ivan, mengutip Antara.
Ivan mengatakan dokumen yang diserahkan kepada Kementerian Sosial akan didalami bersama untuk dipelajari, dan diterapkan ke kasus-kasus lainnya.(ant/dfn)