Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meminta agar jajarannya rutin melakukan pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki pelaku usaha, khususnya industri atau pabrik. Ini untuk memastikan supaya air yang dibuang ke lingkungan aman dari pencemaran.
“Saya sampaikan, kita tidak bisa mengeluarkan izin tanpa pengawasan. Sebenarnya ketika sudah ada izinnya, maka teman-teman tidak usah repot-repot, cukup datang sebulan sekali atau dua kali. Cek airnya saja, diambil dan dites, sesuai dengan standar atau tidak,” kata Eri Cahyadi, Kamis (4/8/2022).
Ia menegaskan, bahwa semua tempat usaha, khususnya pabrik di Surabaya, harus memiliki IPAL. Sebab, keberadaan IPAL itu dirancang untuk mengolah, menyaring dan membersihkan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
“IPAL itu yang mengelola agar airnya menjadi standard, bisa dibuang. Nah ini yang harus dicek. Kalau selama di IPAL itu tadi airnya tidak sesuai, maka tidak boleh dibuang di sungai,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap keberadaan IPAL, Eri juga meminta kepada jajarannya agar mempercepat proses perizinan. Pasalnya, izin IPAL sudah merupakan kewajiban harus dimiliki para pelaku usaha.
“Makanya saya bilang, peraturan perizinan harus cepat. Karena itu kemarin saya kumpulkan teman-teman (bidang) perizinan,” ungkap dia.
Menurutnya, izin IPAL merupakan sebuah janji yang wajib ditepati oleh para pelaku usaha. Sehingga ketika ada kesepakatan izin pembangunan IPAL 7 hari harus sudah selesai, maka tidak boleh terlambat.
“Kalau izin 7 hari selesai, ya sudah jangan ada yang terlambat lebih dari 7 hari karena ada sanksi,” jelasnya.
Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menginstruksikan kepada jajarannya agar ke depan lebih intens mengawasi, karena izin IPAL yang diajukan para pelaku usaha adalah janji mereka.
“Jadi lebih banyak kita akan turunkan petugas untuk pengawasan, daripada mengeluarkan perizinan. Karena perizinan itu jelas syaratnya dan adalah janji mereka. Jadi kalau ada orang janji, jangan dipersulit,” pungkas dia.(dfn/ipg)