Sabtu, 23 November 2024

Ibu Pembuang Bayinya Sendiri di Tulungagung Diamankan Polisi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ibu pembuang bayi di Tulungagung yang diamankan polisi Tulungagung. Foto: Humas Polda Jatim

TR (27) warga Pacitan pelaku pembuangan bayi depan UGD RSUD Campurdarat Tulungagung diamankan polisi pada Selasa (2/8/2022) kemarin.

Berdasarkan hasil intergoasi Polres Tulungagung, TR tega membuang darah dagingnya sendiri Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di atas meja kaca teras depan UGD RSUD Campurdarat.

AKBP Eko Hartanto Kapolres Tulungagung mengatakan, pelaku yang merupakan janda dua anak ini pada September 2021 berkenalan dengan T (ayah biologis bayi) yang bekerja sebagai kuli bangunan di rumah nenek TR. Saat di situ TR mengaku dipaksa berhubungan badan dengan T di kamar mandi. Kepada petugas TR mengaku berhubungan badan hanya sekali.

“Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggung jawab,” terang Kapolres mengutip situs Polda Jatim tribratanews.jatim.polri.go.id, Kamis (4/8/2022).

Pelaku yang bekerja sebagai PRT di Surabaya ini akhirnya pada 25 Juli melahirkan di kamar mandi majikannya. Kemudian oleh majikannya, TR diantarkan ke rumah sakit.

“Keesokan harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS minta izin ke majikan cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” imbuhnya.

Kapolres mengungkapkan, rupanya pelaku yang membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan namun malah menuju ke rumah AP, pacarnya, di wilayah kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.

“Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan pada Sabtu, (30/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD Campurdarat, setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dan bermalam di rumah saudara kekasinya tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras depan ditemukan pertama kali oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Oleh SH temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas dari Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku di Jalan Yos Sudarso, Trenggalek pada Selasa, (2/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Dari pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Sementara itu di tempat yang sama AKP Agung Kurnia Putra Kasat Reskrim Polres Tulungagung menambahkan jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.

“Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Danti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena mereka siap merawat bayi tersebut,” pungkasnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs