Sabtu, 23 November 2024

Kompolnas: Polisi Bisa Menetapkan Tersangka Selain Bharada E dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Foto: Istimewa

Poengky Indarti Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, penetapan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), sesuai perannya.

Menurut Poengky, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan status hukum itu berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang ada.

“Penyidik menersangkakan Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (4/8/2022).

Tapi, dia menilai ada kemungkinan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti baru yang bisa mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, Bharada E bisa dikenakan pasal lain dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.

“Dengan adanya Pasal 55 KUHP, dimungkinkan akan ada tersangka lain. Ini semua masih berproses,” tegasnya.

Kompolnas selaku pengawas eksternal, lanjut Poengky, akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan benar-benar profesional dan mandiri, dengan dukungan scientific crime investigation.

Poengky berharap masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan selesai, sampai berkasnya lengkap (P-21), dan dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, juncto Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut, penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan untuk membela diri.

Dia menegaskan, hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji laboratorium forensik, barang bukti CCTV, dan hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs