Sabtu, 23 November 2024

Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Institusi Polri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri non aktif. Foto: Antara

Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri non aktif menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi Polri atas kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.

Permintaan maaf Sambo ini disampaikan saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi (Polri) terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” ujar Sambo di kantor Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Sekadar diketahui, Sambo hadir dengan memakai seragam dinas ke Bareskrim Polri sekitar Puk 10.00 WIB.

Pemeriksaan Sambo dilakukan setelah sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang berakibat meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri non aktif, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam konferensi pers di kantornya, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu malam (3/8/2022).

“Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi Rian.

Kata dia, penetapan tersangka Bharada E berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh tim khusus bareskrim polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk 12 orang dari pihak keluarga Brigadir Yoshua.

Andi menegaskan, pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai disini, karena penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, dan kemungkinan tersangka bisa bertambah.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs