Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum JE Akan Tunjukkan Seribu Lembar Bukti di Sidang Pledoi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Empat orang kuasa hukum JE dalam Ruang Sidang Cakra PN Kelas I A Malang, Rabu (3/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Tim Kuasa Hukum JE akan menunjukkan bukti-bukti dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) hari ini, Rabu (3/8/2022). Terlihat setengah jam sebelum jadwal sidang yang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Malang, 4 tim kuasa hukum sedang menyiapkan berkas nota pembelaan.

Pantauan suarasurabaya.net, berbeda dengan dua sidang tuntutan sebelumnya yang dijaga ketat kepolisian, hari ini penjagaan lebih longgar dengan personel yang lebih sedikit. Awak media bisa masuk ke dalam Ruang Cakra sebelum sidang dimulai, sekitar pukul 09.20 WIB.

Bahkan empat orang kuasa hukum JE yang tengah menyiapkan berkas-berkas, juga menunjukkan dua bendel bertuliskan “Nota Pembelaan” dan “12 Tahun Mengaku Tertekan dan Terintimidasi Inilah Fakta-Faktanya” pada awak media. Terlihat lampiran foto-foto pada halaman paling depan bendel kedua.

“Ini saat korban (bersama pacarnya) di Madiun. Mana ada pelecehan di sana. Yang di Bali ada ini (saat korban merekayasa kasus kekerasan seksual),” ucap Hotma Sitompul Ketua Kuasa Hukum JE.

Sebelumnya, Hotma Sitompul diwawancara dalam podcast Deddy Corbuzier mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dituduhkan ke kliennya ini adalah rekayasa para korban yang dilakukan di Bali setahun lalu. Hotma juga menyebut, memiliki bukti rekaman video terkait rekayasa itu.

Hari ini, ketika dikonfirmasi, Hotma menyatakan semua bukti termasuk rekaman video akan ditunjukkan dalam sidang pledoi.

“Video, rekaman suara, transkrip, dan foto-fotonya ada semua,” imbuhnya.

Sementara Dito Sitompul Tim Kuasa Hukum JE menambahkan dalam pembacaan nota pembelaan ini, akan ditunjukkan berkas-berkas yang berjumlah 300-500 halaman. Bukti paling kuat, menurut Dito, korban pergi bersama kekasihnya ke hotel selama 15 hari. Peristiwa itu, terjadi 2 bulan sebelum korban melakukan visum.

“Bersama lampiran bisa hampir seribu. Dalam tuntutan kemarin, dibilang luka robek diakibatkan oleh terdakwa, kan menjadi pertanyaan,” timpalnya.

Tim kuasa hukum yakin JE tidak bersalah berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan.

Diketahui, JE masih mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas Kelas I Lowokwaru Malang sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Terhitung sejak 11 Juli 2022, sudah 24 hari JE ditahan. Artinya dari total masa penahanan 30 hari, JE akan bebas pada Selasa (9/8/2022) nanti.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (27/7/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman maksimal, 15 tahun penjara.

Agus Rujito Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, sekaligus tim JPU mengatakan, JE dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.

“Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak. Terdakwa juga dituntut dengan pidana restitusi (ganti rugi) juga pada korban sebesar Rp44.744.623,” ujar Agus.(lta/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs