Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. SE bernomor 003/12520/436.8.6/2022 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota dan sudah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan juga para camat se Surabaya.
Dalam SE tersebut, Eri menyampaikan, HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2022 dilaksanakan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia. Sedangkan tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
“Memanfaatkan secara maksimal logo dengan tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, souvenir maupun merchandise instansi, dll.),” demikian bunyi SE tersebut.
Menurutnya, memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022 dan memperdengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing.
Selain itu, warga diharuskan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022, dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
“Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di tingkat kota, dilaksanakan di Halaman Balai Kota dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
“Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Eri juga mengingatkan bahwa seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Oleh karena itu, ia memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk meneruskan SE tersebut kepada Perusahaan Swasta. Selain itu, ia memerintahkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya untuk meneruskan kepada Pengelola Mall dan Pusat Perbelanjaan.
Ia juga memerintah Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya untuk meneruskan kepada Pengelola Hotel/Restoran/Tempat Hiburan dan Pariwisata. Ia juga memerintahkan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Surabaya untuk meneruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah.
“Saya juga sudah meminta Camat untuk meneruskan kepada Lurah/LPMK/RW/RT sesuai wilayah kerja masing-masing,” pungkasnya.(dfn/ipg)