Senin, 25 November 2024

3 Siswa SPI Korban Eksploitasi Ekonomi Anak di Sekolah SPI Diperiksa Polisi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (13/7/2022) melakukan olah TKP terhadap kasus limpahan laporan dari Polda Bali, terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Foto: Antara

Polisi memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak di bawah umur yang menyeret JE pendiri Sekolah SPI di Batu, Jawa Timur, Selasa (2/8/2022).

Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, hari ini baru 3 dari 13 korban yang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Kemudian hasil dari beberapa yang sudah kita periksa, yang bersangkutan dipekerjakan untuk membangun dan bekerja membersihkan sungai, mengangkat batu mencangkul termasuk melakukan kegiatan kegiatan ekonomi, yakni berjualan di Kampung Kids maupun berjualan di luar Kampung Kids,” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa.

Dalam beberapa waktu ke depan, Dirmanto mengatakan, pihaknya masih akan berfokus pada pemeriksaan para korban sebagai saksi.

Untuk itu, pihaknya belum dapat menentukan agenda pemeriksaan terhadap JE sebagai pihak terlapor.

“Kita masih berlanjut, kita masih mencari waktu, sehingga para korban eksploitasi ini bisa kita panggil, bisa kita periksa untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan penyidik belasan orang korban itu melapor pada waktu yang berbeda. Rinciannya, pada Selasa (12/7/2022) ada 5 orang, Rabu (13/7/2022) 2 orang, Kamis (14/7/2022) 1 orang, Senin (18/7/2022) 3 orang  dan Selasa (19/7/2022) sebanyak 2 orang.

Sekadar diketahui, JE terdakwa kasus asusila terhadap anak asuhnya di Sekolah SPI, Kota Batu, ternyata juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada anak di bawah umur.

Korbannya yang melaporkan kasus tersebut pertama kali berjumlah 6 orang, berinisial RB dan kawan-kawan.

Mereka adalah para alumni sekolah yang dikelola atau sekaligus dipimpin oleh JE di Sekolah SPI di Kota Batu.

Para korban bersekolah di yayasan tersebut sejak tahun 2009. Selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JE untuk dipekerjakan seperti ikut merenovasi bangunan aset milik sekolahnya. Bahkan, ke-6 korban juga diajak berjualan keripik jajanan yang dikelola oleh JE.

Selain karena usia para korban yang masih di bawah umur, yakni kisaran 15 tahun saat itu. Para korban juga tidak memperoleh besaran gaji atau keuntungan dari jerih payah menguras keringat, sesuai kesepakatan akad kerja di awal.

Untuk itu, JE dapat dikenai Pasal 76 (i) Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasus tersebut dilaporkan pertama kali oleh para korban ke SPKT Polda Bali. Korban melaporkan peristiwa eksploitasi ekonomi yang dialaminya pada tahun 2009, saat masih berusia 15 tahun.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Bali. Berdasarkan beberapa aspek pertimbangan, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (26/4/2022) kemarin.

“JE itu mempekerjakan anak-anak ini, di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana,” ujar Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022).(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs