Sabtu, 23 November 2024

KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Lahan Negara yang Digunakan Secara Ilegal

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
KAI Daop 8 melakukan penertiban lahan di Jl. Ambengan No 91A Surabaya, Selasa (2/8/2022). Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

KAI Daop 8 melakukan penertiban lahan di Jln Ambengan No 91A Surabaya, dengan luas aset seluas 1.672 m2 pada Selasa (2/8/2022).

Luqma Arif Manager Humas KAI Daop 8 mengatakan pengamanan tersebut bertujuan untuk menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya pemanfaatan oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian.

“Lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian,” kata Luqman, Selasa (2/8/2022).

Luqman melanjutkan, sebelum melakukan penertiban aset ini, KAI Daop 8 telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022.

KAI Daop 8 juga melakukan koordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban.

Sebelum ditertibkan, kata Luqman lahan yang berlokasi di sebelah Jalan Raya Ambengan itu dipergunakan sejumlah orang.

“Lahan itu digunakan untuk usaha jual minuman es degan, kandang burung dara, dan tempat tinggal non permanen,” imbuhnya.

Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan, mereka akhirnya mengosongkan lahan tersebut.

Untuk menghindari lahan dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 8 langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi tersebut.

“Setelah menertiban aset di Jalan Ambengan, tim penertiban aset PT KAI Daop 8 juga akan menertibkan aset PT Kai di tempat lain yang masih dipergunakan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak,” pungkas Luqman.(wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs