Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengubah Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal. Keputusan perubahan tersebut disampaikan oleh Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.
Perubahan perda itu nantinya akan digodok Pemprov bersama DPRD Jatim. Poin-poin yang diubah dalam perda akan mengacu terhadap kepastian hukum bagi pelaku usaha besar maupun UMKM.
“Diharapkan pelayanan perizinan usaha di Jatim semakin mudah serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan,” jelas Khofifah di Gedung DPRD Jatim, Senin (1/8/2022).
Khofifah melanjutkan, ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas dan disesuaikan untuk digodok dalam perubahan perda ini. Serta beberapa penambahan pasal baru. Kemudian beberapa hal yang masuk dalam materi perubahan Perda Penanaman Modal tersebut. Adalah penambahan definisi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, perizinan berusaha berbasis risiko, hingga fasilitas penanaman modal.
Tidak hanya itu, Khofifah juga bakal menambahkan materi tentang pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya penanam modal di Jatim termasuk di dalamnya pihak asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) harus melindungi dan tetap memberdayakan tenaga kerja lokal. Hal itu terkait dengan aturan prinsip kemitraan antara penanam modal dengan usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam perda ini juga akan disempurnakan.
Penyempurnaan itu mengacu pada ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Yang mana teknis pengawasan dilakukan oleh DPMPTSP sesuai ketentuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP.
Lebih lanjut perubahan perda ini, dipastikan bahwa pemprov akan menghapus materi pemberian izin berusaha oleh Lembaga Online System Submission (OSS) yang berlandaskan aturan Pergub Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan juga akan dihapus nomenklatur izin komersial, komitmen, dan izin operasional karena sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah tidak diatur.
“Ada perubahan nomenklatur OSS menjadi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik agar lebih bersifat dinamis ketika ada pergantian nomenklatur sistem dari Pemerintah Pusat,” tegas Khofifah.
Dengan perubahan Perda penanaman modal, Khofifah berharap nantinya seluruh pelaku usaha di Jatim merasa tenang dan aman dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu ia yakin bahwa suasana iklim usaha yang kondusif akan tercipta di Jatim.
“Jika iklim usaha kondusif, maka insya allah lapangan kerja juga akan terbuka lebar. Sehingga percepatan penyejahteraan masyarakat Jatim bisa kita wujudkan,” pungkasnya.(wld/iss/ipg)