Sabtu, 23 November 2024

KPU Undang Ahli Hukum untuk Sikapi Putusan MA

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Arief Budiman Ketua Komisioner KPU. Foto: Iping suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang ahli hukum tata negara untuk menyikapi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji dalam materi PKPU 26/2018 terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan MA yang mengabulkan uji materi tersebut dan menyatakan larangan tersebut berlaku pada pemilu 2024 berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan berlaku sejak pemilu 2019, kata Arief Budiman Ketua Komisioner KPU, Selasa (13/11/2018).

“Kita berencana undang ahli hukum tata negara menyikapi putusan MA dan MK. kita akan ajukan audiensi kepada MK dan rencanakan dengan MA juga, tapi sesuai kebutuhan nanti, jangan sampe malah ditafsir macam-macam,” katanya, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya MA mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Oesman Sapta (OSO) Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat terhadap PKPU no 26/2018 terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

OSO, melalui pengacaranya Yusril Ihya Mahendra mengajukan uji materi setelah namanya tidak muncul di Daftar Calon Tetap (DCT) DPD. Padahal sebelumnya namanya ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal ini setelah KPU menerbitkan PKPU 26/2018 yang mengacu kepada putusan MK terkait dengan uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. MK juga menegaskan putusan tersebut berlaku sejak 2019.

Melalui PKPU 26/2018, OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD. Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT.

OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA. Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs