Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 0,64 persen terjadi pada Juli 2022 atau kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,09 menjadi 111,8.
“Pada Juli 2022, terjadi inflasi sebesar 0,64 persen atau peningkatan IHK dari 111,09 pada Juni 2022 menjadi 111,8,” kata Margo Yuwono, Kepala BPS saat konferensi pers, seperti dikutip Antara, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, penyumbang inflasi pada Juli tersebut utamanya berasal dari kenaikan harga cabai merah, tarif angkutan udara, bawang merah, bahan bakar rumah tangga, dan cabai rawit.
Dengan terjadinya inflasi pada bulan Juli, maka inflasi tahun kalender Juli 2022 terhadap Desember 2021 sebesar 3,85 persen dan inflasi tahun ke tahun (yoy) Juli 2022 terhadap Juli 2021 sebesar 4,94 persen.
Margo menuturkan, inflasi pada Juli 2022 sebesar 4,94 persen (yoy) ini merupakan yang tertinggi sejak Oktober 2015 yang saat itu juga terjadi inflasi sebesar 6,25 persen (yoy).
Margo mengatakan, dari 90 kota IHK, seluruhnya mengalami inflasi, dengan yang tertinggi terjadi di Kendari yaitu 2,27 persen dan terendah di Pematang Siantar 0,04 persen.
Inflasi di Kendari disumbang oleh kenaikan tarif angkutan udara dengan andil 0,75 persen, ikan layang atau ikan benggol dengan andil 0,19 persen dan bawang merah dengan andil 0,15 persen.
Margo melanjutkan, jika dilihat berdasarkan komponen maka andil terbesar berasal dari harga bergejolak yaitu sebesar 0,25 persen akibat komoditas cabai merah, bawang merah dan cabai rawit.
Penyumbang kedua adalah komponen harga diatur pemerintah dengan andil 0,21 persen karena kenaikan tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, rokok filter dan tarif listrik.
Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas mulai 1 Juli, menyebabkan andil terhadap inflasi sebesar 0,01 persen.
Sementara penyumbang ketiga adalah komponen inti dengan andil 0,18 persen serta komoditas pendorongnya adalah ikan segar, mobil dan sewa rumah. (ant/des/rst)