Masa aktif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang ditetapkan Pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia, berakhir hari ini, Senin (1/8/2022).
Rencananya, pukul 13.30 WIB, siang hari ini, Joko Widodo Presiden memimpin rapat kabinet terbatas bersama menteri dan kepala lembaga terkait, membahas evaluasi PPKM, di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam rapat itu, Pemerintah akan memutuskan melanjutkan atau menyetop PPKM yang sudah mulai diterapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, dari bulan Januari 2021.
Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang PPKM di seluruh wilayah Tanah Air selama sebulan, terhitung dari hari Selasa (5/7/2022).
Safrizal Zakaria Ali Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, payung hukum PPKM Jawa-Bali terbaru adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1. Hal itu menunjukkan penyebaran Virus Corona di Jawa-Bali relatif terkendali.
Sementara, di luar Jawa-Bali, tercatat ada 385 kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 1, dan cuma Kabupaten Sorong di Papua yang berstatus PPKM Level 2.
Walau tingkat keterisian rumah sakit dan angka fatalitas akibat Covid-19 rendah, Pemerintah tetap mengimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker dengan benar dan konsisten.(rid/rst)