Jumat, 22 November 2024

Ini Alasan MUI Jatim Menetapkan PayLater Haram

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
ilustrasi pay later. Foto: iStock

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram layanan PayLater usai menggelar rapat ijtima ulama baru-baru ini.

Ma’ruf Khozin Ketua Fatwa MUI Jatim saat dihubungi Suara Surabaya, Minggu (31/7/2022) mengatakan, fatwa itu muncul karena konsep PayLater bertentangan dengan Hukum Islam.

“Utang piutang di dalam Islam prinsipnya tolong menolong dengan memberi pinjaman uang, dengan tidak memberatkan. Tapi, di ekonomi modern ini, utang piutang unsurnya bukan lagi tolong menolong tapi hasil dari memungut pinjaman,” katanya.

Secara khusus, Ma’ruf menjelaskan, fatwa haram dikeluarkan agar masyarakat tidak konsumtif dan mudah mengutang. Padahal, makin sulit membayar pinjaman, makin tinggi juga tingkat risiko yang ditanggungnya.

“Sudah berhutang kemudian dibebankan dengan riba 2 persen, ditambah lagi denda kalau telat membayar. Kalau dalam bulan tertentu tidak membayar akan datang debt collector. Itu yang secara prinsip bertentangan dengan agama, mencegah masyarakat biar tidak jatuh pada mudharat yang besar,” tegasnya.

MUI Jatim memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis yang sifatnya kredit. Kredit diperbolehkan karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tidak berbunga.

“Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Itu kan beda antara PayLater dengan sistem kredit,” jelasnya.

Walau sudah mengeluarkan fatwa haram, MUI Jatim tidak memiliki kekuatan untuk menekan dan mengeksekusi serta mengintervensi aturan mengenai PayLater ke depannya.

“Kami sifatnya sudut pandang kegamaan, ini bisa jadi kekuatan kalau disampaikan oleh Dewan Syariah nasional (DSN). Fatwa MUI  bersifat bimbingan dan arahan kepada masyarakat agar menerima dan menyadari,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Kiai Ma’ruf juga mengimbau masyarakat berpikir seribu kali sebelum berurusan dengan utang piutang.

“Kalau untuk barang yang tidak terlalu diperlukan bisa menabung dulu atau lebih baik beli tunai. Sistem pinjaman yang ada bunganya menghilangkan hemat kita dalam menjaga kehidupan,” pungkas Ma’ruf.(dfn/rid)

Berita Terkait

MUI Jatim Menyatakan Paylater Haram


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs