Sabtu, 23 November 2024

Tiket Masuk Tahunan Pulau Komodo Rp3,75 Juta Berlaku Mulai 1 Agustus

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Dua ekor Komodo (Varanus Komodoensis) penghuni pulau Komodo sedang berjalan di pinggir salah satu restoran di pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT Selasa (20/1/2020). Foto: Antara

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan tiket masuk tahunan ke Pulau Komodo dan Padar Rp3,75 juta per orang, mulai tanggal 1 Agustus 2022.

“Pemerintah Provinsi NTT sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak kenaikan tiket masuk Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji. Namun, tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap diberlakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang,” kata Sony Zeth Libing, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, (19/7/2022) merespon penolakan kenaikan tarif dari berbagai unsur.

Dia menjelaskan, tiket masuk ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan wilayah perairan lain dalam kawasan Taman Nasional Komodo memiliki dua tujuan utama yaitu konservasi dan pariwisata berkelanjutan.

Penetapan biaya kontribusi tahunan Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya telah ditetapkan Pemprov melalui hasil kajian akademik ahli lingkungan dari IPB dan Universitas Indonesia.

Mengutip dari Antara, Minggu (31/7/2022), Sony menjelaskan biaya kontribusi tahunan itu sudah mencakup beberapa program penguatan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan konservasi serta pemanfaatan suvenir dari warga lokal.

Pengelolaan jasa wisata dua pulau tersebut sudah diserahkan ke PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT. Tata kelola kunjungan sebanyak 200 ribu wisatawan per tahun pun dilakukan melalui aplikasi INISA.

Sementara, Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo sudah menyatukan persepsi dalam nota kesepahaman untuk menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan tersebut, dampak dari biaya kontribusi Rp3,75 juta per orang di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

“Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat pada 1-31 Agustus 2022,” kata Rafael Taher Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (30/7/2022).

Dia mengatakan aksi itu merupakan bentuk protes penolakan pelaku pariwisata di Manggarai Barat terkait kebijakan kenaikan harga tarif masuk ke Taman Nasional Komodo.(ant/dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs