Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan perlu direvisi.
Karena, PP 109/2012 tidak sesuai perkembangan zaman dan semakin maraknya iklan, promosi, serta sponsor produk rokok di berbagai media.
Ditambah lagi belum adanya pengaturan mengenai bentuk rokok lain seperti rokok elektrik belum diatur dalam PP 109/2012.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan ada tiga dari empat orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.
Berdasarkan data dari laman resmi kemkes.go.id. prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20 persen, kemudian naik menjadi 8,80% di tahun 2016, 9,10 persen di tahun 2018, dan 10,70 persen di tahun 2019.
Kalau tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16 persen di tahun 2030.
Dante Saksono Harbuwono Wakil Menteri Kesehatan mengatakan, tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul.
“Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok,” ujarnya dalam rapat perubahan PP 109/2012, Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020, dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.
Sedangkan konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen di tahun 2011 menjadi 3 persen di tahun 2021.
Di Indonesia, kematian karena 33 penyakit yang berkaitan dengan perilaku merokok mencapai 230.862 pada tahun 2015, dengan total kerugian makro mencapai Rp596,61 triliun.
Tembakau membunuh 290 ribu orang setiap tahunnya dan merupakan penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular.
Oleh karena itu, perubahan PP 109/2012 perlu diatur, yakni mencakup ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok diperbesar, penggunaan rokok elektrik diatur, iklan, promosi, sponsorship diperketat, penjualan rokok batangan dilarang, dan pengawasan ditingkatkan. (des)